Terhitung mulai 18 Oktober 2024 kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mendorong pengusaha untuk kembangkan industri halal dan hilirisasi. Potensi pasar halal global 2024 capai US$ 2,4 triliun.
Produk halal kini jadi tren pasar global. BPJPH menyebut akan mengembangkan layanan berbasis AI dan blockchain untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha.