Terpidana kasus pornografi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) menghirup udara bebas. Siskaeee bebas bersyarat karena membayar denda Rp 250 juta.
Terdakwa kasus pornografi, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Tuntutan ini disampaikan JPU.
Kasus porno aksi yang menjerat Fransiska Candra N (Siskaeee) kini memasuki babak baru. Berkas perkara kasus tersebut telah diserahkan ke Kejari Kulon Progo.