Aparat kepolisian Peru terus memburu pembunuh staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ditembak mati di luar kediamannya di ibu kota Peru, Lima.
Delapan remaja yang melakukan perusakan gedung DPRD dan Ditlantas Polda Sumsel divonis berbeda. Vonis dijatuhkan mulai tujuh hingga sembilan bulan penjara.