Partai atau gabungan parpol peserta pemilu bisa ajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkannya.
KPU Sumut menetapkan syarat minimal pencalonan di Pilgub Sumut 2024 adalah 7,5 persen dari suara sah parpol maupun gabungan parpol. Syarat itu ikuti putusan MK.
Wakil Komandan Bidang Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran Fahri Bachmid berharap putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 besok dapat diterima semua pihak.