Yudo Andreawan sering membuat onar dan menyebut diri sebagai advokat atau lawyer. Namun Peradi tidak menemukan nama Yudo Adreawan dalam daftar anggotanya.
Polisi menetapkan M Iman Mahlil Lubis (39) sebagai tersangka dalam kasus penempelan QRIS 'palsu' pada kotak amal di sejumlah masjid di kawasan Jakarta.