detikSumut
Beredar Keppres Prabowo Berhentikan Nasir dari Sekda Aceh
Presiden Prabowo dikabarkan memberhentikan M Nasir dari jabatan Sekda Aceh. Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026.
11 jam yang lalu







































