Zamanueli, pengelola panti asuhan yang menjadi terdakwa kasus eksploitasi anak jalani sidang putusan di PN Medan. Hakim memvonis Zamanueli 5 tahun bui.
Muhadjir mengimbau masyarakat, jika mendapatkan penerima KIP yang tak sesuai ketentuan, agar melapor ke satuan pendidikan terkait untuk dapat diproses lanjut.