Pria berinisial AS ditangkap setelah mencuri barang milik pengunjung di RSUD Lombok Utara. Pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti telah ditemukan.
Eksepsi terdakwa Haji Sutarnedi alias Haji Sutar kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika ditolak Majelis Hakim.
Libur panjang Nyepi dan Lebaran 2026 dimulai dari tanggal 18 sampai 24 Maret 2026. Sejumlah bank di tanah air tetap beroperasi saat libur Lebaran 2026.
Seorang nenek di Sukabumi menjadi korban pencurian saat pelaku berpura-pura membeli rokok. Kerugian mencapai Rp3,8 juta. Polisi masih menyelidiki kasus ini.