Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah sebesar Rp 69.193.733,60 per jemaah. Nominal itu naik drastis dari Rp 39,8 juta.
Menag mengusulkan biaya haji yang ditanggung jemaah naik menjadi Rp 69 juta. Kenaikan ini disebut untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan BPIH 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60 per jemaah. Jumlah ini naik dari 2022 yang berada di angka Rp 39,8 juta.