DPR RI sahkan RUU Perubahan Keempat UU BUMN. UU ini mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN dan larangan rangkap jabatan bagi menteri.
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho membatasi penggunaan sirene hingga strobo dalam mengawal pejabat. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan mengikuti aturan.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam diskusi dengan PP Muhammadiyah, Sabtu (9/8) tekankan pihak penyelenggara haji yaitu BPKH dan BPH juga harus istitha'ah.