Sebelum dilarung, sajen atau persembahan sedekah laut diarak keliling oleh warga Desa Tasikagung. Sajen itu lalu diarak menggunakan perahu ke tengah laut.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan SYL dan keluarganya terbukti menikmati hasil korupsi.