Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Hukum sedang mengharmonisasikan aturan tentang royalti musik. DPR juga menyusun Revisi Undang-undang Hak Cipta.
Masyarakat kini harus menawarkan tanah di IKN kepada Otorita IKN sebelum menjualnya. Aturan baru ini diatur dalam Perka Otorita IKN Nomor 6 Tahun 2025.