Dua pemulung ditangkap polisi setelah mencuri laptop saat pemiliknya salat. Uang hasil curian digunakan untuk judi dan narkoba. Keduanya adalah residivis.
Direktur PT GTI, Indah Catur Agustin, diduga menyalahgunakan dana investasi bodong Rp 220,3 miliar untuk membeli aset mewah. Tuntutan penjara 15 tahun diajukan.
Dadang 'Buaya' kembali berulah setelah keluar penjara, melakukan kekerasan terhadap warga dan ditangkap. Dia dijerat Pasal 466 KUHP ancaman hukuman 2 tahun.
Gelombang kekerasan melanda Meksiko setelah terbunuhnya pemimpin kartel. Angka kematian akibat overdosis narkoba meningkat tajam, terutama di kota perbatasan AS