Lima pelaku penganiayaan di Masjid Agung Sibolga yang menyebabkan Arjuna Tamaraya (21) tewas sudah ditangkap polisi. Para pelaku terancam hukuman 15 tahun bui.
Proses hukum pelaku kejahatan dalam demonstrasi ricuh akan segera dimulai. Menko Yusril menegaskan penegakan hukum tidak akan menunggu tim independen terbentuk.
Polisi menangkap ER (29) di Mahakam Ulu terkait temuan bom molotov saat demo di Samarinda. Dia adalah pelaku ketujuh, setelah enam pelaku sebelumnya ditangkap.