detikNews
Selain Pemerasan, Silmy Karim Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 33,8 M
Mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi Rp 33,8 miliar dan melakukan pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp 168,9 miliar.
Kamis, 29 Okt 2026 16:49 WIB







































