Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan, menekankan pentingnya penyesuaian aturan dalam 2 tahun.
Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri rangkap jabatan, memberikan waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan. Keputusan ini bersifat mengikat.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang melarang wakil menteri merangkap jabatan di perusahaan. Pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan.
Mensesneg Prasetyo Hadi menghormati putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan. Pemerintah akan mempelajari dan menindaklanjuti keputusan tersebut.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy menanggapi putusan MK terkait caleg terpilih dilarang mundur untuk maju di pilkada. Putusan itu akan dibahas dalam RUU Pemilu.