"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3," kata Bamsoet.
Juru bicara Pramono Anung-Rano Karno, Aris Setiawan Jodi, menilai RK melakukan kekeliruan membaca data IPM Banten. Aris menjelaskan berdasarkan data BPS Banten.