Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro menerima langsung penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Utama dari Wapres RI, KH Ma'ruf Amin. Penghargaan ini diberikan karena 3 prestasi sekaligus. Apa saja?
Penyerahan penghargaan UHC Utama berlangsung di Krakatau Grand Ballroom, TMIII, Jaktim. Penghargaan dari Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini diserahkan Wapres kepada Ali.
Ali menjelaskan, penghargaan UHC Utama diraih Pemkot Mojokerto karena 3 prestasi sekaligus. Yaitu lebih dari 98% penduduknya menjadi peserta BPJS Kesehatan, keaktifan peserta di atas 80%, serta tidak ada tunggakan iuran peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) pemda sampai 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ali, Pemkot Mojokerto meraih predikat UHC sejak 2017. Bahkan per Agustus 2024, peserta BPJS Kesehatan di wilayahnya mencapai 144.853 jiwa atau 102.16% dari 141.790 penduduknya.
"Sedangkan tingkat keaktifan peserta 89.97 persen dan kami tidak ada tunggakan iuran PBPU," jelasnya, Kamis (8/8/2024).
Prestasi skala nasional ini, lanjut Ali, menjadi bukti kesehatan adalah clarity of vision Pemkot Mojokerto untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. Begitu pula dengan pendidikan. Pihaknya berkomitmen memberikan layanan terbaik dan merata.
"Sehingga semua warga Kota Mojokerto mendapatkan akses yang sama terhadap perawatan kesehatan maupun pendidikan," terangnya.
Wapres KH Ma'ruf Amin berharap penghargaan UHC memotivasi semua pemda memastikan seluruh penduduknya menjadi peserta JKN KIS. Pemda yang berprestasi agar menjadi contoh pemda yang lain.
"Mari bersama-sama kita dukung optimalisasi pelaksanaan program JKN KIS dengan menghadirkan layanan kesehatan yang terjangkau, berkualitas dan merata bagi masyarakat," ujarnya.
Kiai Ma'ruf menambahkan, JKN KIS saat ini menjangkau 275 juta jiwa atau 98% lebih penduduk Indonesia. Ia berpesan agar seluruh pemda mampu membuat 100% penduduknya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Pemda harus terus memastikan seluruh pemberi kerja mendaftarkan pekerja dan keluarganya sebagai peserta JKN KIS, termasuk pekerja informal," tandasnya.
(abq/iwd)