Menurut Dini, kasus ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah. Dia mendorong adanya evaluasi secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
Ada perbedaan pandangan antara Mudzakarah Perhajian Indonesia dengan MUI. Mudzakarah bolehkan setoran awal dana haji untuk membiayai jemaah lain, MUI haramkan.
Calon jemaah haji (CJH) kloter pertama embarkasi Banjarmasin mulai diberangkatkan pada Senin (5/5/2025). Jumlahnya sebanyak 419 jemaah, ditambah 4 petugas haji.