Buron kasus korupsi pengadaan tanah perumahan karyawan YIA ditangkap. Dia divonis bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 23 miliar.
"Kemarin ada dua hal, minggu sebelumnya Komisioner KPU mengatakan, harus mengundurkan diri, seminggu kemudian tidak mengundurkan diri," kata Ahmad Doli Kurnia.