Deretan aset yang digunakan sebagai sarana pencucian Rafael Alun menjadi sorotan. Bukan hanya karena total nilainya, tapi juga karena jumlahnya yang bejibun.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, divonis hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp 500 juta.
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 10,7 M dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Berikut perjalanan kasusnya.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Hakim menyatakan Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).