Lelang tersebut akan dilaksanakan serentak di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di sejumlah wilayah pada Rabu, 11 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan tidak ada larangan untuk eks pejuang Timor Timur menempati 2.100 rumah bantuan yang tidak layak huni.