Sebanyak 137 karyawan Grand Inna Bali Beach menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Hotel Indonesia Natour. Mereka menuntut untuk dipekerjakan lagi.
PT Hotel Indonesia Natour sebagai pengelola Grand Inna Bali Beach menyebut keputusan melakukan PHK terhadap 381 karyawannya merupakan jalan terbaik. Mengapa?
PT Hotel Indonesia Natour sebagai pengelola Grand Inna Bali Beach (GIBB) menyebut bakal kembali merekrut karyawan yang telah di-PHK asalkan sesuai kompetensi.