Balai TNGHS mengkhawatirkan maraknya perburuan liar, terutama elang dan burung dilindungi. Penegakan hukum dan patroli akan diperketat untuk melindungi satwa.
Pria berinisial BS ditangkap setelah buron karena mencuri ratusan tandan buah sawit di Banyuasin. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.