PT Pinnacle Persada Investama dituntut bayar denda Rp 75 miliar. Jaksa meyakini perusahaan itu melakukan korupsi dan pencucian uang terkait kasus Jiwasraya.
Kades di Bone menuding eks pejabat Kejari Bone makelar kasus lalu membawa kabur Rp 300 juta. Kejati Sulsel mempersilahkan Kades tersebut melapor resmi.
Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi semakin meningkat. Hal tersebut terjadi juga di Bank DKI yang merupakan BUMD Jakarta.
Eks Ketua KONI Kudus Imam Triyanto ditetapkan menjadi tersangka Kejari Kudus. Dia diduga korupsi dana hibah hingga mengakibatkan kerugian negara miliaran.