Polisi melakukan ekshumasi terhadap jasad Siti Fatimah, TKW asal Garut yang jadi korban pembunuhan Wowon Cs. Usai dibongkar, mayatnya dibawa ke RS Kramat Jati.
Princess Lolwah, putri Raja Arab Saudi, menerima putusan PN Gianyar yang memvonis Eka dan Evie, ibu-anak kasus pencucian uang, dengan pidana penjara 19 tahun.
Salah seorang korban tewas serial killer Wowon cs yakni Siti Fatimah. Siti merupakan tenaga kerja wanita (TKW), yang juga kerabat seorang anggota DPRD Garut.
PN Gianyar memvonis ibu dan anak Eka dan Evie dengan pidana penjara 19 tahun dalam kasus pencucian uang dengan korban putri Raja Arab, Princess Lolwah.