Pengusaha Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi terkait pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejumlah tempat mulai dari kantor hingga rumah Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu diobok-obok KPK buntut kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.