Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan uji materi Pasal 23 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Hakim MK, I Dewa Gede Palguna, menyesalkan revisi UU TNI yang tertutup dan minim partisipasi publik, menimbulkan kecurigaan terhadap agenda di baliknya.