Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menyatakan pria di Berau, Julius (34) terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan dua anak kandungnya.
Mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha, dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh PT NTB. Dia juga dikenakan denda Rp 400 juta dan ganti rugi Rp 418 juta.