Dalam sidang, jaksa mengungkap beberapa fakta, seperti terdakwa Putu Nova Christ Andika pernah direhabilitasi hingga pakai narkoba untuk kurangi rasa sakit.
JPU dari Kejari Badung menuntut anak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Putu Nova Christ Andika Graha Parwata enam bulan rehabilitasi
Calon Paskibraka bakal menggugat ke PN Manado gegara dinyatakan tak lulus seleksi. Dia keberatan sebab seorang peserta lulus sebenarnya tak pernah ikut seleksi.
Putu Nova, mengenal narkoba jenis ganja sejak tahun 2007 tanpa sepengetahuan orang tuanya. Kala itu, katanya ia tengah menempuh pendidikan di luar pulau Bali
Putu Nova Christ yang merupakan anak Ketua DPRD Badung Putu Parwata, rupanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan ditahan maksimal 120 hari.