Kejati NTT mengungkap modus korupsi pengadaan cadangan beras senilai Rp 10,7 miliar dengan tersangka Kepala Cabang Perum Bulog Sumba Timur, Zulkarnaen.
Eks Pimca Bulog Parepare Meizarani dituntut 2 tahun penjara di kasus dugaan korupsi jual beli beras dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar dan denda Rp 300 juta.
Eks Pimca Bulog Parepare Meizarani menjalani pemeriksaan sebagai Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli beras dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar hari ini.
Dosen Hukum Pidana Universitas Sriwijaya, Artha Febriansyah menganggap kasus eks Pimca Bulog Parepare Meizarani tak bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana.