Ferdy Sambo hingga Putri mengajukan kasasi atas putusan hukuman yang diterimanya. Pakar Pidana Hibnu Nugroho menilai hukuman Sambo dkk tidak akan berubah.
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Pengacara Putri pun bicara 16 kejanggalan tuntutan.