detikNews
RKUHP Ancam Bui 'Demo Tanpa Pemberitahuan', Setuju atau Tolak?
Draf RKUHP memuat pasal yang mengancam aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan ke aparat. Ancamannya adalah penjara setahun. Anda setuju dengan pasal ini?
Selasa, 21 Jun 2022 06:55 WIB