BRI Group menggelar 'Satukan Langkah untuk Sumatra' sebagai aksi kemanusiaan untuk bencana alam, mengumpulkan dana hingga Rp 50 M untuk pemulihan infrastruktur.
Perintah pembatasan administratif melarang tersangka yang tinggal di Tepi Barat untuk pergi ke area tertentu atau berkomunikasi dengan orang-orang tertentu.