Jokowi belum menunjuk utusan yang menjadi perwakilan pemerintah untuk membahas RUU Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ). Hal itu menunggu surat resmi dari DPR.
Revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-2 atas UU ITE telah disahkan. Menkominfo Budi pun menyinggung empat substansi dari perubahan kedua UU ITE tersebut.
RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usulan DPR telah disetujui dalam rapat paripurna. Muncul penolakan karena pemimpin Jakarta kelak akan ditunjuk Presiden.