Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik jadi tersangka. Kasus Masriah akan disidangkan di PN Sidoarjo.
Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangga divonis penjara 1 bulan. Usai vonis diketok, Masriah langsung ditahan.