BPN Jatim ternyata pernah mengeluarkan surat peringatan kepada PT Surya Inti Permata 7 tahun silam. Peringatan itu terkait HGB 656 hektare di laut Sidoarjo.
Salah satu larangan adat di Kalimantan adalah jangan mempermainkan gadis Dayak. Di balik larangan itu terdapat nilai sosial, spiritual, dan hukum adat.