Hakim menjatuhkan hukuman penjara untuk tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Tol Japek II tahun 2016-2017. Mereka divonis 3 hingga 4 tahun penjara.
Kejati NTB membidik dugaan korupsi dalam proyek pengadaan ternak ayam mencapai Rp 9,18 miliar pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB.