Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan pekerja swasta akan dikenakan pajak. Bagi pegawai swasta tersebut dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai Pasal 21.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya mengambil langkah dalam mengoptimalkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke pekerja
"Selain mengoptimalkan pembayaran THR kepada pekerja, Kemnaker juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan Mudik Gratis Tahun 2024," kata Ida.
Salah satu keuntungan yang ditawarkan yakni produk tabungan 6% per tahun melalui promo Xtra Bonus dengan bonus otomatis tiap hari dan pencairan kapan saja T+0.