Revisi KUHAP yang sedang dibahas di DPR RI, khususnya oleh Komisi III, membawa harapan besar agar adanya pergeseran paradigma dari penghukuman ke pemulihan.
Kejari Ciamis menetapkan empat tersangka korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing. Mereka ditahan 20 hari, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,77 miliar.