Terdakwa pesta gay, Mochamad Ridwan, dituntut hukuman satu tahun pidana penjara. Ia dinilai terbukti sebagai pendana 'Siwalan Party' atau pesta gay di Surabaya.
Libur akhir tahun di Wisata Guci, Tegal, berujung mencekam akibat banjir bandang. Pancuran 13 hilang, tetapi tidak ada korban jiwa. Perbaikan sedang dilakukan.