Pengusaha berinisial EE dijatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun beserta pidana denda sebesar Rp 8.848.194.195 oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Seorang pengusaha dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 8,8 miliar karena tidak membayar pajak, menimbulkan kerugian negara hampir Rp 3 miliar.