Kejari Bangka Selatan menetapkan eks Bupati Justiar Noer dan Camat DK sebagai tersangka korupsi penerbitan legalitas lahan negara senilai Rp 45 miliar.
Kejari Muba menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aplikasi Santan. Salah satunya ialah Kadis Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Muba.