Majelis hakim PN Mataram menjatuhi Agus Difabel dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. terkait kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.
Wajah Agus Difabel memerah seusai divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terkait kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram.
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menjalani sidang kedua kasus pidananya. Yoon diadili atas tuduhan pemberontakan terkait deklarasi darurat militer.
Bupati yang dimakzulkan akan digantikan oleh sosok lain. Lantas, siapa pengganti Bupati yang dimakzulkan? Berikut aturan resmi yang mengatur itu semua.