Kejari Sidrap mengajukan RJ terkait kasus penipuan yang dilakukan pelaku berinisial SJM (40). Namun RJ perkara pidana tersebut ditolak oleh Kejaksaan Agung RI.
Bergabungnya Indonesia dalam koalisi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mempromosikan keadilan sosial di tingkat global.