Ketua MK Suhartoyo mengatakan pihaknya akan tetap menerima permohonan gugatan pilkada, meski permohonan didaftarkan lewat dari batas waktu yang ditentukan.
Mantan Wamen PDTT Paiman Raharjo menggugat Roy Suryo dkk ke PN Jakpus. Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum soal fitnah ijazah palsu Jokowi.