MK telah mengeluarkan putusan dismissal terhadap 13 kasus sengketa Pilkada di Sumbar. Hasilnya, 11 tidak diterima dan dua lainnya lanjut ke sidang pembuktian.
MK memutuskan 132 perkara sengketa Pilkada yang dibacakan dalam putusan dismissal disetop. Sementara 20 perkara lainnya lanjut ke pemeriksaan pembuktian.