Polisi menangkap seorang guru ngaji berinisial AF yang diduga melakukan pencabulan anak di Tebet, Jaksel. Jumlah korban sementara mencapai 10 orang santri.
Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun bui dapat menyandung SU, jika perbuatan cabul pengasuh anak di UPT Panti Sosial itu terbukti.
PN Kupang menggelar sidang perdana kasus kekerasan seksual anak dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada dan seorang mahasiswi. Sidang dilanjutkan 7 Juli 2025.
Polisi menangkap seorang guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel) inisial AF. Tersangka ditangkap atas kasus pencabulan santrinya selama bertahun-tahun.