KPK terus mendalami kasus korupsi pembagian kuota haji tahun 2024. KPK menyebut ada dugaan jual-beli kuota ini juga terjadi antarbiro travel perjalanan haji.
KPK mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya terkait dugaan korupsi kuota haji 2024, dengan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.