Pria berinisial FR (44) di Bulukumba, Sulsel, ditetapkan tersangka setelah menganiaya keponakannya siswi SD berusia 10 tahun. Tersangka langsung ditahan.
Petugas Imigrasi menangkap Obligor BLBI, Marimutu Sinivasan, di perbatasan saat hendak melarikan diri ke Malaysia. Marimutu pun dicegah ke luar negeri.